BAB VI

 PERATURAN, MASALAH DAN LAIN-LAIN

1. Setiap peraturan harus ada musyawarah terlebih dahulu

2. Setiap permasalah juga harus melalui musyawarah

3. Segala keputusan hasil musyawarah dijadikan Acuan bagi seluruh Jamaah Musholla

Tidak ada komentar:

Posting Komentar