BAB VI

 PERATURAN, MASALAH DAN LAIN-LAIN

1. Setiap peraturan harus ada musyawarah terlebih dahulu

2. Setiap permasalah juga harus melalui musyawarah

3. Segala keputusan hasil musyawarah dijadikan Acuan bagi seluruh Jamaah Musholla

KEUANGAN

 KEUANGAN MUSHOLLA

1. Keuangan Musholla didapat dari uang pembacaan arwah dan potongan arisan

2. Adanya pembacaan keuangan Musholla dan keuangan Musholla Al Amin tidak boleh dihutangkan ( 07/09/2022)

3. Pembayaran Muadzin diusahakan pertanggal 1 setiap bulan

4. Pembelian peralatan Musholla dalam hal kebersihan dan pinjam kas boleh untuk welasan dengan jaminan masih punya arisan dan dipotong langsung dari arisan ( 14/11/2024 )

5. Memfasilitasi program kegiatan yang tidak ada donatur ( dari Masyarakat ) setelah ada musyawarah terlebih dahulu

6. Untuk kegiatan Administrasi kelancaran organisasi Musholla

7. Perawatan Musholla

8. Bila ada program kegiatan Musholla jika keuangan Musholla tidak cukup maka diadakan Iuran dengan ada musyawarah bersama ( atau cara yang lain dari hasil musywarah )

9. Bisaroh diberikan kepada Imam Sholat wajib berupa barang atau yang lain dan diberikan pada Idul Fitri sesuai hasil dari musyawarah pengurus

10. Masalah arisan darurat keuangan bisa diambilkan uang kas Musholla dan dibebankan kepada yang bersangkutan

11. Bantuan Sosial Kematian Rp 300.000,- dari uang kas jika ada uang kas kekurangan bisa iuran. Bantuan ini 1 KK 1 orang yang aktif arisan (7/9/2023)

12. Bisaroh pengurus inti Rp 200.00,_ pengabdian lebih dari 2 periode  

BAB V

 PROGRAM KEGIATAN

1. Kegiatan welasan diadakan sesuai jadwal dan waktunya bakda magrib jika ada perubahan dimusyawarahkan terlebih dahulu ( arsip terlampir ) dan ini disesuaikan dengan kalender " Menara Kudus 

2. Kegiatan arisan Qurban dibuat kelompok tersendiri dan musyawarah diadakan sesuai keadaan dan kondisi sesama anggota Arisan 

3. Kegiatan ( Bulan Mulud ) 1 mulud s.d 11 Mulud pembacaan barjanji berada di musholla dengan cara bergantian waktu bakda magrib

4. kegiatan barjanji setiap malam jum'at di Musholla jika tidak ada kegiatan lain tetap dilaksanakan dan waktunya bakda magrib

5. Kegiatan Malam Nisfu Syaban ( bulan ruwah ) membaca Yasin waktu bakda Magrib  dan membawa sodagohan.

6. Kegiatan Sedekah Bumi berdoa bersama di Musholla juga membawa sodagohan dan waktunya bakda magrib ( Pembacaan Arwah semua anggota Musholla 

7. Kegiatan Doa awal dan akhir tahun ( Bulan Suro ) juga membawa sodaqohan dan waktunya Bakda Magrib

8. Kegiatan ( Rejeb ) malam 27 rejeb diadakan Istiqhosah Solawat Nariyah juga tahlilan juga membawa sodaqohan waktu bakda Magrib

9. Setiap adanya program kegiatan baru harus ada musyawarah dahulu dengan Pengurus ( DKM )

BAB IV

 KEPENGURUSAN, DONATUR DAN TEGURAN

 1.Masa bakti kepengurusan 3 Kali Periode atau 2 kali Arisan disesuaikan dengan kondisi

2. Re organisasi diadakan musyawarah bersama

3. Bagi donatur harus diketahui paling sedikit tingkat kepegurusan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dengan musyawarah

4. Teguran wewenang seksi Humas dengan cara yang terbaik sesuai persetujuan pengurus demi kepentingan bersama ( hasil Musyawarah )

5.Teguran dari Seksi Humas dan Pengurus datang langsung ke rumah +

BAB III

 RAMADHAN, ZAKAT FITRAH DAN TAKBIRAN

1. Imam dan Bilal sholat tarawih dibuatkan jadwal tersendiri dari hasil Musyawarah ( arsip terlampir * ) oleh koordinator

2. Zakat fitrah diadakan di Musholla Al Amin bagi semua anggota musholla dan segala keperluan diatur oleh koordinator ( hasil musyawarah )

3. Takbiran Idul Fitri juga Idul Adha dan segala keperluan diatur oleh koordinator ( hasil Musyawarah )

BAB II

SHOLAT FARDHU, MUADZIN DAN MARBOT
1. Imam sholat fardhu sesuai jadwal
2. Adzan serta pujian minimal waktunya 10 menit ada Imam dan tidak ada Imam langsung Iqomah *
3. Pada waktu dluhur atau asar siapapun boleh adzan dan siap langsung jadi Imam jika tidak ada Imam ( dan atau sebaliknya sesuai kondisi ) *
4. Walaupun sudah ada muadzin boleh yang lain adzan
5. Bisharoh muadzin Rp. 150.000,- pertanggal 1 dari dari kas Musholla
6. Marbot dibayar oleh donatur dan teguran marbot dari pengurus untuk kepentingan bersama setelah ada musyawarah pengurus
7. Honor marbot Rp. 150.000,- pertanggal 10 dan atau disesuaikan dengan keadaan dari donatur

BAB I

 ARISAN, ARWAH DAN TAHLIL

1. Yang dapat arisan pertama kali Ketua dan setelah undian baru ( Kedua ) Sekretaris selanjutnya undian

2. Arisan tidak ada permintaan jika orangnya tidak berangkat maka di undi lagi ( 14/11/2024 )

3. Jariyah arisan  Rp. 25.000,- dan waktu arisan setelah bakda Isya ( bisa di Magrib bila ada kegiatan tahlilan dan atau sebaliknya intinya sistematis di sekitar Musholla Al Amin  ( 14/11/2024 )

4. Arwah dibaca bagi yang membayar Rp. 5.000,-, dan jika kurang dari Rp. 5.000,- maka arwah tidak dibaca dalam penulisan arwah dibantu yang lain ( 14/11/2024 = B. Mukri )

5. Pembawa acara bisa dibantu yang lain kalau perlu adanya Kaderisasi

6. Imam tahlil sesuai jadwal